sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baru Lima Merek yang Bisa Terima Subsidi Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
06/03/2023 18:16 WIB
Syarat insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Baru Lima Merek yang Bisa Terima Subsidi Kendaraan Listrik, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Baru Lima Merek yang Bisa Terima Subsidi Kendaraan Listrik, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan syarat insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Saat ini baru 3 merek motor listrik dan dua mobil listrik yang TKDN nya sudah mencapai 40 persen yakni Gesits, Volta, Selis, Hyundai dan Wuling.

"Berkaitan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah (yaitu) jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem. Roda empat baru 2 Ioniq 5 dan Wuling. (Sedangkan) motor ada 3 Volta, Gesits dan Selis yang di atas 40%," jelasnya dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis BateraiSenin (6/3/2023).

Agus menuturkan, skema insentif kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi yaitu, produsen kendaraan listrik harus mendaftarkan ke Kementerian Perindustrian jenis kendaraan yang akan masuk program ini.

"Kemudian lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi yang disebut Dealership Verifikator akan melakukan verifikasi yang disesuaikan dengan pengukuran TKDN," imbuhnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement