sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baru Lima Merek yang Bisa Terima Subsidi Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
06/03/2023 18:16 WIB
Syarat insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Baru Lima Merek yang Bisa Terima Subsidi Kendaraan Listrik, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Baru Lima Merek yang Bisa Terima Subsidi Kendaraan Listrik, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

Kemudian, Kemenperin akan kembali melakukan pendataan melalui dealership dan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi dan pembayaran pergantiannya alan diberikan langsung kepada produsen, bukan konsumen.

"Pembeli datang dan dealer periksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli masyarakat berhak dapat bantuan," lanjutnya.

Setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan maka pembeli langsung dapat potongan harga. "Dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim insentif ke Himbara. Lalu Himbara akan periksa kelengkapan dan apabila selesai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kami kontrol," pungkasnya

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement