Kemudian, Kemenperin akan kembali melakukan pendataan melalui dealership dan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi dan pembayaran pergantiannya alan diberikan langsung kepada produsen, bukan konsumen.
"Pembeli datang dan dealer periksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli masyarakat berhak dapat bantuan," lanjutnya.
Setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan maka pembeli langsung dapat potongan harga. "Dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim insentif ke Himbara. Lalu Himbara akan periksa kelengkapan dan apabila selesai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kami kontrol," pungkasnya
(DES)