IDXChannel - Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru yang mengatur tentang pembukaan operasional tempat wisata kreatif. Kendati begitu, hanya Saung Angklung Udjo yang baru diperkenankan buka untuk umum.
Pada Perwal Nomor 93 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perwal No 83, disebutkan tempat ekonomi kreatif Saung Angklung Udjo yang diperkenankan buka. Tak disebutkan bahwa Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Bandung, dan Kiara Park boleh buka.
Sementara sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial usia rakor Forkopimda, menekankan akan memberikan relaksasi ke sejumlah tempat usaha.
"Berdasarkan aspirasi, di perhotelan ada MICE (Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition) itu akan kita berikan relaksasi, juga Kebun Binatang, tempat olahraga outdoor," katanya dalam keterangan resminya.
Selain itu, Kiara Artha Park, Trans Studio Bandung, dan Saung Angklung Udjo juga sudah boleh beroperasi. Sedangkan untuk resepsi pernikahan diperbolehkan dengan jumlah tamu 20 orang per sesi.