sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batasi Pengunjung, Satpol PP Monitor Pusat Perbelanjaan

Economics editor Adi Haryanto
07/05/2021 20:23 WIB
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat di pusat keramaian dan perbelanjaan.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat di pusat keramaian dan perbelanjaan.  (Foto: MNC Media)
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat di pusat keramaian dan perbelanjaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat di pusat keramaian dan perbelanjaan. 

Pasalnya menjelang Hari Raya Idul Fitri dikhawatirkan masyarakat akan membanjiri pusat-pusat perbelanjaan yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

"Mendekati lebaran ini, kami terus memonitor pusat perbelanjaan dan pasar karena ditakutkan masyarakat membludak dan mengabaikan protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Bandung Barat, Asep Sehabudin, Jumat (7/5/2021).

Asep mengatakan, pengawasan ketat mutlak dilakukan untuk meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19. Apalagi saat ini wilayah KBB kembali masuk ke zona merah atau risiko tinggi penyebaran tinggi COVID-19 di Jawa Barat, bersama Kota Tasikmalaya.

Salah satu upaya yang akan dilakukan, lanjut Asep, adalah dengan membatasi pengunjung ke toko maupun ritel modern maksimal 50% dari kapasitas tempat. Tidak hanya itu jam operasional juga dibatasi, maksimal adalah pukul 21.00 WIB sudah tutup. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement