IDXChannel - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat di pusat keramaian dan perbelanjaan.
Pasalnya menjelang Hari Raya Idul Fitri dikhawatirkan masyarakat akan membanjiri pusat-pusat perbelanjaan yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
"Mendekati lebaran ini, kami terus memonitor pusat perbelanjaan dan pasar karena ditakutkan masyarakat membludak dan mengabaikan protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Bandung Barat, Asep Sehabudin, Jumat (7/5/2021).
Asep mengatakan, pengawasan ketat mutlak dilakukan untuk meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19. Apalagi saat ini wilayah KBB kembali masuk ke zona merah atau risiko tinggi penyebaran tinggi COVID-19 di Jawa Barat, bersama Kota Tasikmalaya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan, lanjut Asep, adalah dengan membatasi pengunjung ke toko maupun ritel modern maksimal 50% dari kapasitas tempat. Tidak hanya itu jam operasional juga dibatasi, maksimal adalah pukul 21.00 WIB sudah tutup.