IDXChannel - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menyita 7.536 pcs kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar dari sejumlah daerah di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala BBPOM Palembang, Zulkifli mengatakan, bahwa barang sitaan tersebut hasil penertiban dalam kurun waktu satu bulan, yakni sejak pekan ketiga Juni hingga akhir Juli 2022 di empat Kabupaten/Kota.
"Ada ribuan kosmetik ilegal yang disita dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih Rp198 juta. Semuanya didapatkan dari 47 sarana yang tersebar di empat Kabupaten/Kota di Sumsel," ujar Zulkifli, Kamis (4/8/2022).
Dalam melakukan penertiban kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut, lanjut Zulkifli, pihaknya berkolaborasi dengan Dinkes, Polrestabes, dan Satpol-PP.
"Kami telah melakukan aksi penertiban di kota Palembang, OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Dari 47 sarana yang kita periksa, paling banyak di Palembang," ungkapnya