Sementara, jika dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka tidak dapat diselesaikan begitu saja, melainkan akan dicegah oleh pihak bea cukai.
"Jadi kuncinya adalah di barang pribadi, dan barang non pribadi. Kalau sifatnya merupakan barang pribadi maka bisa diselesaikan dengan membayar bea masuk dan pajak," ucap dia.
(NIA DEVIYANA)