IDXChannel - Jasa Raharja mendukung pemerintah provinsi dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan.
Pasalnya, menurut data tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2022 hanya sebesar 56,2 persen, dilansir dari data PT Jasa Raharja.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menilai angka tersebut masih relatif rendah. Sehingga kemudahan pembayaran harus dilakukan karena dinilai memiliki potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.
"Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat dan Pemerintah Provinsi telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif," Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/3/2023).
Dewi menambahkan, Tim Pembina Samsat juga telah mengadakan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor.