Langkah perlindungan lainnya, bagi PMI yang sudah dilakukan Pemerintah yakni memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI terdampak COVID-19 di negara-negara penempatan, dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi pekerja dan calon pekerja serta anggota keluarganya.
"Bantuan tersebut berupa program padat karya infrastruktur, pada karya produktif, inkubasi bisnis, teknologi tepat guna (TTG), dan tenaga kerja mandiri (TKM)," jelas Ida.
Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Felly Esthelita Runtuwene, menegaskan pihaknya telah memberikan bantuan dana pemulangan kepada Disnaker untuk pemulangan warganya ke daerah asal. "Kemnaker juga menugaskan Satgas PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di debarkasi untuk memantau kedatangan PMI (Disnaker Kepri, Batam, Jatim dan Sanggau)," pungkas Ida. (RAMA)