IDXChannel - Tidak semua masyarakat bisa menikmati bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rp40 juta dari pemerintah. Bantuan ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan bantuan kepada masyarakat sebesar Rp40 juta buat Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Berdasarkan dana Kementerian PUPR yang dikutip IDXChannel, Rabu (10/2/2021), kebijakan ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), agar bisa memiliki rumah sendiri dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Berdasarkan ketentuan, kategori MBR dalam skema BP2BT yakni masyarakat yang memiliki penghasilan sesuai dengan zona wilayah yaitu berkisar Rp6 juta sampai Rp8,5 juta per bulan.
Sementara untuk harga rumah yang bisa diberikan bantuan pemerintah Rp40 juta sudah ditetapkan oleh Kementerian PUPR, yakni untuk rumah tapak harga rumahnya berkisar Rp150 juta-Rp219 juta. Sedangkan untuk rumah susun batas harga rumahnya antara Rp288 juta-Rp385 juta. Lalu untuk rumah yang dibangun swadaya harganya antara Rp120 juta-Rp155 juta.