Tambahan belanja di bidang kesehatan utamanya untuk penanganan pasien Covid-19, pembayaran insentif tenaga kesehatan, pengadaan obat-obatan/vaksin penanganan Covid-19.
"Tambahan belanja di bidang perlindungan sosial utamanya untuk menjaga daya beli dan meringankan beban pengeluaran masyarakat, melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, BLT BBM, dan Bantuan Subsidi Upah, serta untuk penanggulangan bencana alam di beberapa daerah," tambah Sri.
Adapun realisasi belanja non-K/L mencapai Rp1.195,2 triliun, setara 88,2% dari Perpres 98/2022 atau meningkat 47,6% apabila dibandingkan realisasi tahun 2021. Jumlah tersebut antara lain terdiri dari pembayaran bunga utang yang mencapai Rp386,3 triliun, setara 95,2% dari Perpres 98/2022, dan subsidi energi dan kompensasi sebesar Rp551,2 triliun yang setara 109,7% dari Perpres 98/2022.