sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Lunasi Utang Investasi, Kemenperin Ungkap Sanksi Berat yang Menanti Apple

Economics editor Nia Deviyana
22/01/2025 23:45 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan investasi Apple pada periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017.
Belum Lunasi Utang Investasi, Kemenperin Ungkap Sanksi Berat yang Menanti Apple. Foto: MNC Media.
Belum Lunasi Utang Investasi, Kemenperin Ungkap Sanksi Berat yang Menanti Apple. Foto: MNC Media.

Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple. 

Febri mengatakan, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT nya di Indonesia. 

"Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi, yang berakibat semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement