Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.
Febri mengatakan, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT nya di Indonesia.
"Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi, yang berakibat semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series," kata dia.
(NIA DEVIYANA)