IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan investasi Apple pada periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih memiliki utang komitmen investasi senilai USD10 juta pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023.
"Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia," kata Febri di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Namun, dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026.