Pemerintah Thailand, diklaim Agung, saat ini telah menerapkan kebijakan penurunan pajak pariwisata hingga lima persen.
Sedangkan di Bali, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya jasa hiburan, justru mengalami kenaikan. Hal ini tentu dinilai sangat memberatkan.
Apalagi wisatawan mancanegara juga harus menyiapkan dana tambahan terkait rencana pungutan Rp150 ribu per orang, atau setara USD10 dolar, mulai 14 Februari 2024 mendatang.
Pengusaha minuman anggur, kuliner dan periklanan itu menambahkan kenaikan tarif pajak tersebut memberi dampak terhadap pelaku pariwisata khususnya UMKM.
Selain itu, biaya yang meningkat juga mendorong potensi wisatawan menekan pengeluaran dengan hanya berkutat melakukan wisata di kawasan Bali Selatan.