IDXChannel - Industri pariwisata nasional dinilai masih belum sepenuhnya pulih, usai terdampak pandemi COVID-19 dalam beberapa tahun terakhir.
Karenanya, dibutuhkan sejumlah insentif yang dapat menggairahkan kinerja. Salah satunya dalam bentuk keringanan pajak.
Menurut Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, pelonggaran pajak sektor pariwisata diperlukan mencermati peningkatan tarif pajak jasa hiburan yang mencapai 40 persen di Bali.
"Kebijakan itu bukanlah alternatif yang tepat. Harusnya ada keringanan pajak dan peningkatan belanja pemerintah," ujar Agung, Minggu (14/1/2024).
Menurut Agung, pelonggaran pajak juga diperlukan karena pariwisata Pulau Dewata harus bersaing dengan destinasi wisata negara lain di kawasan Asia Tenggara, di antaranya Thailand, yang juga berupaya merebut hati wisatawan setelah sektor pariwisata mulai membaik.