IDXChannel - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa mandatory cek di Pelabuhan Bakauheni akan diperpanjang sampai tanggal 31 Mei. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo
Seperti diketahui mandatory cek sebagaimana SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No.13/ 2021 diterapkan atas Dokumen Rapid Test-PCR, Swab-Test Antigen, dan GeNose untuk semua pelaku perjalanan.
“Oleh karena itu tadi dibahas dan diusulkan perpanjangan mandatory cek dari Pelabuhan Bakauheni atau dari Sumatera diperpanjang sampai dengan 31 Mei,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan kerana belum semua pemudik Sumatera balik ke Jakarta.“Karena yang kembali ke Jakarta baru 59.967. Sedangkan yang kemarin keluar dari Jawa masuk Sumatera lebih dari 400.000. Jadi ini akan dilanjutkan sampai 31 Mei,” ungkapnya.
Sementara itu dari pengecekan di Pelabuhan Bakauheni terdapat 532 orang yang melakukan perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dinyatakan positif covid-19.