sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Benih Lobster Hanya untuk Budidaya dalam Negeri, Dilarang Keras Diekspor 

Economics editor Okezone
20/06/2021 16:18 WIB
KKP menyatakan bahwa benih bening lobster (BBL) resmi dilarang untuk diekspor, sedangkan BBL yang ditangkap di alam hanya untuk pembudidayaan di wilayah RI.
MNC Media
MNC Media

Nelayan kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," ucapnya.

Sebelumnya, KKP menyatakan bahwa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan penangkapan benur atau BBL di perairan Indonesia adalah hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil terdaftar.

"Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi," kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

Zaini juga mengungkapkan, nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh pihak dinas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement