sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Benih Lobster Hanya untuk Budidaya dalam Negeri, Dilarang Keras Diekspor 

Economics editor Okezone
20/06/2021 16:18 WIB
KKP menyatakan bahwa benih bening lobster (BBL) resmi dilarang untuk diekspor, sedangkan BBL yang ditangkap di alam hanya untuk pembudidayaan di wilayah RI.
MNC Media
MNC Media

Selain itu, ujar dia, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebagaimana diwartakan, KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," urai Menteri Trenggono.

Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement