Meski merasa Bulog tidak dirugikan, Buwas tidak menafikkan adanya kerugian negara akibat adanya praktik oplosan beras tersebut. Terkait hal ini, dia masih menunggu proses penyelidikan dan perhitungan dari Polri.
Satgas Pangan Polri berhasil mengamankan 7 pelaku atas tindak kejahatan pengoplosan beras impor bulog. Barang bukti yang diamankan berupa 350 ton beras, mesin jahit karung, bukti transfer, nota penjualan, serta buku catatan pengiriman dan distributor.
Ketujuh tersangka diamankan oleh Satgas Pangan Polda Banten, saat para pelaku ingin membawa 350 ton beras ke Timor Leste. Penangkapan ketujuh tersangka dilakukan di beberapa daerah di Provinsi Banten yakni Lebak, Serang Kabupaten, Serang Kota, Cilegon, dan Pandeglang.
Dari temuan Satgas Pangan Polri, selain di oplos, beras impor bulog juga di-repackaging atau dikemas ulang. Beras-beras ini bahkan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).