IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kelompok bahan pokok atau sembako yang akan menjadi fokus untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah beras dan daging.
Rencana pengenaan PPN sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam beleid ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12% dan multitarif 5% hingga 25%.
"Beras dan daging, dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi diluar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, dua kelompok tersebut juga memiliki disparitas harga atau gap yang cukup lebar. Sehingga menurutnya, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.
Nantinya, kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.