IDXChannel - Mulai besok, seluruh Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) akan diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR. Hal ini berdasarkan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orangtua,” demikian bunyi SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.
Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak dibawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00-22.30 WIB
Selain itu, bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.