Sebagai negara kepulauan yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara, Indonesia memerlukan sistem transportasi nasional yang andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, konektivitas antar wilayah, dan memperkukuh kedaulatan NKRI. Salah satu alat transportasi yang dapat dimaksimalkan potensinya dalam menghubungkan seluruh wilayah Indonesia adalah pesawat terbang.
Untuk dalam negeri, potensi pesawat terbang sangat besar, selain sebagai alat transportasi, juga untuk sarana kerja, pengelolaan sumber daya alam/kelautan, maupun sarana pertahanan keamanan.
Besarnya potensi kebutuhan pesawat terbang dalam negeri perlu dimanfaatkan sebagai base load untuk membangun kemampuan dan kemandirian industri kedirgantaraan nasional melalui pendekatan yang menyeluruh dan terpadu.
Adapun industri kedirgantaraan antara lain terdiri atas industri Pesawat Terbang Propeler, Komponen Pesawat, dan Perawatan Pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), termasuk dalam Prioritas Pengembangan Industri Nasional 2022-2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024. (FRI)