Sementara itu, Anies menyebut bagi masyarakat yang terkendala komorbid maupun baru sembuh Covid-19 dan tidak bisa vaksinasi cukup tunjukan keterangan dokter.
"Mereka yang tidak boleh vaksin. Bagi mereka yang belum vaksin karena alasan medis atau baru sembuh dari Covid-19 tinggal menyerahkan keterangan dari dokter, maka mereka bisa dikecualikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Anies mengimbau kepada masyarakat yang tidak bisa divaksin untuk menjaga diri dirumah agar tidak berpotensi tertular.
"Anjuran saya menjaga dirilah di rumah supaya tidak berpotensi menular. Karena hal seperti ini pengalaman kami. Jadi malah resikonya dobel, saya anjurkan bagi penyintas bagi yang baru sembuh bawa surat keterangan aja," pungkasnya.
(IND)