Dalam upaya untuk terus memperluas implementasi QRIS ke berbagai kota dan kabupaten, Soeko mengaku pihaknya terus melakukan berbagai kebijakan untuk mendorong perluasan dan penggunaan QRIS. Salah satunya dengan meningkatkan batas maksimal nominal transaksi QRIS.
"Sejak 1 Mei 2021, BI sudah menaikkan batas maksimal nominal transaksi QRIS menjadi Rp 5 juta dari sebelumnya yang hanya Rp 2 juta per transaksi. Kita harap ini dapat mendorong penggunaan transaksi QRIS, yang secara tidak langsung akan juga mendorong pertumbuhan merchant," pungkasnya.
(SANDY)