sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Tarik 20 Jenis Pecahan Uang Rupiah Khusus, Tak Lagi Sah Jadi Alat Pembayaran

Economics editor Tim IDXChannel
31/08/2021 07:40 WIB
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran,
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. (Foto: MNC Media)
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. (Foto: MNC Media)

"Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," ucap dia. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement