Rincian gaji atau penghasilan bagi dokter yang sudah menjadi PNS pada dokter umum adalah gaji pokok yang diperoleh sekitar Rp2,4 juta dengan tunjangan istri sebesar Rp245.670, tunjangan anak Rp49.134, tunjangan beras Rp209.280, kemudian uang makan untuk 22 hari kerja sebesar sebesar Rp732.600, tunjangan kinerja Rp2.535.000, sehingga total yang akan diterima dokter PNS berkisar Rp6.228.384 setiap bulannya. Dari total tersebut, gaji dokter PNS akan dikurang dengan biaya IWP dan iuran Taperum sebesar Rp281.150 per bulan, maka total gaji yang dibawa pulang oleh dokter PNS yaitu sekitar Rp5.947.234.
Total gaji yang diterima dokter umum berstatus PNS adalah Rp5.947.234 per bulan, dengan tunjangan istri adalah 10% dari gaji pokok. Semakin lama Anda menjabat, semakin tinggi gaji pokok Anda. Tunjangan anak adalah 20% dengan jumlah maksimum tanggungan anak adalah 2 anak.
Namun hitungan tersebut berbeda untuk jabatan dokter spesialis berstatus PNS. Dokter spesialis menempati golongan III/b hingga IV/e dengan gaji mulai Rp20 juta hingga yang paling tinggi berkisar Rp50-an juta. Adapun rata-rata gaji dokter PNS dengan pendidikan spesialis menerima gaji sekitar Rp20an – 30an juta per bulannya. (SNP)