sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bikin Terusan Suez Macet, Ever Given Disita Sampai Pemiliknya Bayar Denda RP13,4 Triliun

Economics editor Tia Komalasari/IDXChannel
14/04/2021 14:56 WIB
Ever Given raksasa tidak akan diizinkan meninggalkan negara itu sampai jumlah kompensasi diselesaikan dengan pemilik kapal Jepang, Shoei Kisen Kaisha Ltd.
Megaship Ever Given disita oleh otoritas Mesir buntut dari insiden tersangkit sehingga sebabkan Terusan Suez macet. (Foto: Reuters)
Megaship Ever Given disita oleh otoritas Mesir buntut dari insiden tersangkit sehingga sebabkan Terusan Suez macet. (Foto: Reuters)

Seorang sumber dengan SCA, yang menolak disebutkan namanya, mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa perintah pengadilan telah dikeluarkan untuk kapal yang akan ditahan. Dia menambahkan bahwa negosiasi mengenai penyitaan kapal dan denda tersebut masih berlangsung.

Kapal kargo yang dioperasikan Taiwan dan berbendera Panama itu terjebak secara diagonal di arteri perdagangan global yang sempit tapi penting dalam badai pasir pada 23 Maret 2021. Hal itu menghalangi kapal perdagangan lain yang baisanya melewati jalur tersebut. Personel Mesir dan Speisalis Penyelamatan Internasional membutuhkan waktu enam hari untuk memindahkan kapal tersebut.

Penghentian jalur perdagangan selama enam hari belum pernah terjadi sebelumnya. Hal itu menimbulkan kekhawatiran penundaan yang berkepanjangan, kekurangan barang dan kenaikan biaya bagi konsumen, serta menambah ketegangan pada industri perkapalan yang sudah di berada bawah tekanan pandemi virus corona.

Perusahaan data maritim Lloyd's List mengatakan, penyumbatan itu telah menyebabkan kerugian kargo sekitar USD9,6 miliar setiap hari antara Asia dan Eropa. Jumlah itu memperhitungkan operasi penyelamatan, biaya lalu lintas kanal yang terhenti dan biaya transit yang hilang selama seminggu saat Ever Given memblokir kanal.

Dalam pengajuan pengadilannya, Otoritas Terusan Suez mengacu pada Pasal 59 dan 60 undang-undang perdagangan maritim Mesir yang menetapkan bahwa kapal akan tetap disita sampai jumlah tersebut dibayar penuh, kata surat kabar milik pemerintah Al-Ahram.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement