Lantas, apa langkah penyelamatan Kementerian BUMN selaku pemegang saham Holding BUMN Farmasi terhadap Indofarma?
Arya memastikan, perkara dugaan korupsi Indofarma dan membuat keuangan perusahaan terkontraksi mulai ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam proses hukum ini, Kejagung bakal menelusuri pihak yang menjadi dalang atas tindak pidana tersebut.
Pada waktu bersamaan, Kementerian BUMN memasifkan restrukturisasi Indofarma, salah satunya melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Saat ini, prosesnya masih berlangsung.
“Ini kan masih PKPU dia (Indofarma),” papar Arya.