b) Skema Pembelian Lisensi Film (Film Rights) oleh negara
Bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi pemilik film Indonesia dan meningkatkan ketersediaan film berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan film di ruang-ruang publik berdasarkan program pemerintah.
"Pemberian Lisensi Film (Film Rights) ditujukan untuk film panjang bioskop,film dokumenter
panjang, dan film pendek (dokumenter, live action atau animasi)" tuturnya.
c) Skema Produksi film pendek untuk komunitas film daerah.
Bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian dan menghidupkan kembali industri perfilman Indonesia, dengan mendorong rumah produksi perfilman untuk memproduksi film-film baru yang dapat ditayangkan melalui media penayangan multiplatform legal.
"Sehingga penyerapan tenaga kerja di industri perfilman dapat terjadi dan siklus produksi film dapat berjalan kembali," pungkasnya.
(IND)