“Jumlahnya sangat banyak. Dari awalnya gugatan itu hanya puluhan orang. Setelah kami telusuri jumlahnya ada 9 ribuan orang yg betul-betul terdaftar di THK II tapi belum mendapatkan afirmasi didalam perhitungan berdasarkan PermenPANRB 1127,” lanjutnya.
Setelah itu, Suharmen mengatakan pihaknya melakukan penghitungan ulang atas dasar sanggahan yang diajukan tersebut. Sehingga para THK II tersebut mendapatkan tambahan nilai dari afirmasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ini yang kemudian berpotensi menggeser nilai yang tadinya sebelum masa sanggah tidak lulus bisa menggeser yang lulus di tahap I. Bisa saja di waktu yang pertama hanya terdaftar di Dapodik tapi tidak di THK II. Begitu terdaftar di THK II dapat afirmasi tambahan sebanyak 10% tambahannnya. Ini berpotensi menggeser nilai-nilai peserta yang tadinya lulus di sebelum sanggah menjadi tidak lulus setelah sanggah,” paparnya.(RAMA)