Kendati demikian, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. Para tersangka tersebut diancam hukuman empat dan atau enam tahun penjara.
(IND)
Kendati demikian, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. Para tersangka tersebut diancam hukuman empat dan atau enam tahun penjara.
(IND)