IDXChannel - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola dana abadi kebencanaan dengan total nilai mencapai Rp8,3 triliun. Lembaga berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan ini bertugas mengelola dana pembiayaan bagi perlindungan serta pemeliharaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto mengatakan, lantaran pokok dana abadi tersebut tidak boleh tergerus, BPDLH diamanatkan untuk memutar dana tersebut pada instrumen investasi agar menghasilkan imbal hasil kelolaan yang dapat disalurkan ke berbagai program ketahanan bencana (disaster resilience).
"BPDLH disuruh untuk bekerja menginvestasikan atas dana abadinya ini. Nah dari dana kelolaan atas dana abadinya inilah yang kemudian BPDH bersama dengan pemerintah, kemudian menciptakan banyak program terkait dengan disaster resilience," kata Joko dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Salah satu program konkret yang ditopang oleh hasil investasi ini adalah implementasi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang resmi digulirkan sejak 2025.
Pada tahap awal, program ini telah memproteksi aset-aset vital di tiga kementerian kunci.
Instansi penjelajah tersebut meliputi Kementerian Sekretariat Negara yang mengasuransikan Kompleks Istana Kepresidenan, Kementerian Agama yang mengasuransikan bangunan madrasah serta sekolah keagamaan, serta Kementerian Kesehatan yang mengasuransikan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Skema transfer risiko ini terbukti efektif dalam memitigasi dampak finansial bencana alam di daerah.
"Termasuk yang ketika terjadi bencana Sumatera, BPDLH membayari premi asuransinya, ketika terjadi bencana kita mendapatkan pembayaran atas bencana," jelas Joko.
Mekanisme klaim asuransi ini memastikan dana segar dapat langsung dieksekusi untuk kebutuhan pemulihan, rehabilitasi, serta rekonstruksi infrastruktur pemerintah pascabencana tanpa perlu menanti alokasi APBN konvensional.
Memasuki 2026, kepesertaan ABMN masih dipertahankan pada tiga kementerian awal, namun dengan penajaman serta perluasan rasio cakupan perlindungan (coverage ratio).
Sementara itu, target lompatan kepesertaan disiapkan pada 2027 dengan menyasar lebih dari 20 kementerian.
Ke depan, BPDLH mengarahkan pemanfaatan skema Pooling Fund Bencana ini agar tidak hanya sebatas melindungi aset bangunan fisik pemerintah, melainkan juga merambah ke infrastruktur strategis nasional seperti jembatan, jaringan jalan, hingga fasilitas pelabuhan. (Febrina Ratna Iskana)