sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPH Migas Perbarui Aturan Penerbitan Surat Rekomendasi Subsidi BBM

Economics editor Febrina Ratna
21/10/2023 19:31 WIB
BPH Migas menerbitkan aturan terkait surat rekomendasi subsidi BBM. Hal itu untuk menjaga akuntabilitas anggaran subsidi Solar dan Pertalite.
BPH Migas Perbarui Aturan Penerbitan Surat Rekomendasi Subsidi BBM. (Foto:Dok. BPH Migas)
BPH Migas Perbarui Aturan Penerbitan Surat Rekomendasi Subsidi BBM. (Foto:Dok. BPH Migas)

IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan terkait surat rekomendasi subsidi BBM. Hal itu untuk menjaga akuntabilitas anggaran subsidi Solar dan Pertalite. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagai pembaharuan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.

Anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi, dalam Forum Komunikasi Stakeholder Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, di Yogyakarta, Jumat (20/10/23).

Iwan menjelaskan, peraturan yang terbaru ini memberikan kemudahan kepada konsumen pengguna melalui surat rekomendasi untuk mengakses JBT Solar dan JBKP Pertalite. “Selama ini kami mendengar masukan dari masyarakat, dan kami coba untuk perbaharui dengan peraturan ini. Intinya memudahkan konsumen pengguna dan secara akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Iwan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement