Ketersediaan dan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tepat volume ini didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi yang memudahkan konsumen pengguna mendapatkan surat rekomendasi.
Iwan menambahkan dengan kemajuan teknologi saat ini, BPH Migas memberikan akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. “Dengan teknologi informasi, kami mencoba untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan surat rekomendasi. Apabila di tempat bersangkutan belum didukung oleh teknologi informasi, kami memperbolehkan untuk proses surat secara manual,” kata Iwan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menyampaikan adanya penambahan ketentuan kewajiban badan usaha penugasan untuk menyampaikan laporan rekap penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite yang menggunakan Surat Rekomendasi setiap bulan. “Kita sepakat karena subsidi BBM menggunakan APBN, akuntabilitasnya harus kita jaga,” tuturnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa surat rekomendasi ini harus digunakan dengan benar. “Sekali lagi kami tegaskan, surat rekomendasi tidak disalahgunakan. Baik itu diberikan kepada orang lain, maupun diperjualbelikan,” tegas pria yang kerap disapa Didit ini.
Dalam ketentuan peraturan surat rekomendasi yang terbaru, terdapat beberapa perubahan yang di antaranya mencakup perluasan untuk konsumen pengguna JBKP (Pertalite), pengurusan berkas yang lebih sederhana, dan pengurusan surat rekomendasi ini tidak dipungut biaya.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Manager Retail MOR IV Pertamina Patra Niaga Bayu Suryo Kusumo, Head Officer AKR Corporindo Jaka Brahmana, perwakilan Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Perwakilan Polda Jawa Tengah dan DIY, dan perwakilan DPD IV Hiswana Migas.
(FRI)