IDXChannel - Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk mencegah kebocoran.
Sebagai contoh, solar. Sekarang kendaraan berpelat kuning roda enam (truk) pada prakteknya membawa barang mahal, namun masih memakai BBM subsidi.
"Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi," kata Saleh dalam diskusi daring bertajuk ‘Subsidi Energi BBM untuk Siapa?: Review Nota Keuangan 2023 & Catatan Kritis’ yang digelar Transisi Energi Indonesia (TEI), Kamis (1/9/2021).
Dia menilai langkah pemerintah memangkas subsidi pada yang tidak berhak sebagai momen bersejarah. Pertamina, kata Saleh, paling komprehensif dalam meminimalisir yang tidak berhak atas subsidi tersebut.
Namun, Saleh mengakui hal itu belum maksimal dan pihaknya terus memperbaiki sistem. Ia pun berharap dengan pendaftaran subsidi melalui MyPertamina, subsidi bisa dioptimalisasi.