sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPH Migas Usul Truk Pengangkut Barang Mewah Tak Boleh Pakai Subsidi BBM

Economics editor Suparjo Ramalan
01/09/2022 15:58 WIB
Sekarang kendaraan berpelat kuning roda enam (truk) pada prakteknya membawa barang mahal, namun masih memakai BBM subsidi. 
BPH Migas Usul Truk Pengangkut Barang Mewah Tak Boleh Pakai Subsidi BBM. Foto: MNC Media.
BPH Migas Usul Truk Pengangkut Barang Mewah Tak Boleh Pakai Subsidi BBM. Foto: MNC Media.

"Kita berupaya mengoptimalkan kuota dan penyalurannya sehingga tidak ada kelangkaan,” katanya. 
 
Adapun saat ini Pemerintah di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) telah merampungkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut informasi yang berkembang, draf revisi saat ini berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement