"Ada enam korban yang atas aksi pelaku, dari korban tersebut total kerugian kurang lebih Rp1,454 miliar," sebut Erdi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. (TYO)