sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Bandara Soetta, Ini Tiga Entry Point Pelaku Perjalanan Wisata Luar Negeri

Economics editor Azhfar Muhammad
07/02/2022 08:01 WIB
Pemerintah menutup akses bagi warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke tanah air dari perjalanan wisata di luar negeri.
Bukan Bandara Soetta, Ini Tiga Entry Point Pelaku Perjalanan Wisata Luar Negeri. (Foto: MNC Media)
Bukan Bandara Soetta, Ini Tiga Entry Point Pelaku Perjalanan Wisata Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan hanya membuka tiga pintu masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke tanai airusai melakukan perjalanan wisata di luar negeri, di mana Bandara Soekarno-Hatta dikeluarkan dari daftar tersebut.

Hal itu ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tidak melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

“Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” kata Dirjen perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022). 

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement