sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Bandara Soetta, Ini Tiga Entry Point Pelaku Perjalanan Wisata Luar Negeri

Economics editor Azhfar Muhammad
07/02/2022 08:01 WIB
Pemerintah menutup akses bagi warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke tanah air dari perjalanan wisata di luar negeri.
Bukan Bandara Soetta, Ini Tiga Entry Point Pelaku Perjalanan Wisata Luar Negeri. (Foto: MNC Media)
Bukan Bandara Soetta, Ini Tiga Entry Point Pelaku Perjalanan Wisata Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya. 

Novie juga menegaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara. Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement