“Belum ada, karena bisanya personalia dulu tersusun baru dibuatkan arah dan tujuan serta implementasi dari perpres ini yang diwujudkan pada peraturan-peraturan BPN Yang secara teknis akan mengatur,” Tambahnya.
Kedepan untuk direksi Bulog dapat ditentukan oleh Badan Pangan Nasional atau BPN. Bagaimana struktural dan roadmaps bisa diimplementasikan untuk melindungi hajat hidup atas pengan di Indonesia.
“Jangan sampai signal kenaikan pangan dan komoditas naik di pasaran bisa menjadi langka, akibat apa pasti banyak yang harus dilakukan penelusuran dari hulu ke hilir misalnya persoalan CPO dan lain sebagainya,” tutupnya. (RAMA)