Saat ini, pemerintah resmi meluncurkan pembebasan biaya bagi pekerja migran Indonesia melalui kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit tanpa agunan. Program tersebut digagas pemerintah melalui PT Bank BNI (Persero) dan BP2MI.
Dalam skemanya, pembebasan biaya bagi PMI menawarkan sejumlah keuntungan. Dimana, bunga 0,92 persen yang efektif per Agustus 2021, platform kredit sesuai biaya penempatan kerja di luar negeri atau maksimal Rp50 juta.
Pembiayaan administrasi kredit. Kemudian, jangka waktu 18 bulan yang terdiri dari pra penempatan selama 6 bulan dan masa penempatan 12 bulan.
Sementara syarat yang ditetapkan berupa, warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, wajib membuka rekening taplus pekerja migran Indonesia, melampirkan surat rekomendasi Unit Pelayanan Teknis (UPT) BP2MI. Selanjutnya, calon PMI harus lolos pra medcheck, mengisi formulir aplikasi kredit. (TYO)