IDXChannel - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara guna membahas lebih lanjut secara teknis mengenai konsep One Channel System yang telah disepakati oleh kedua Pemimpin Negara.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukannya pertemuan bilateral kedua negara pada hari Jumat, 23 Juli 2021, dalam rangka pembahasan draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia, yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak bulan September 2016 mengalami stagnasi.
"Usulan Pemerintah RI terkait konsep One Channel System dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia – Malaysia memakan waktu cukup lama," ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual pada hari ini.
Berkenaan dengan lamanya progres pembahasan draf MoU tersebut, Sekjen Anwar Sanusi mengatakan secara virtual bahwa Pemerintah RI (Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI, dan BP2MI) melakukan pertemuan virtual dengan Pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu) guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia – Malaysia.
Anwar Sanusi mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.