IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyesuaian tarif angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Hal itu buntut dari kenaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah pada 3 September 2022.
Berdasarkan hasil kajian teknis yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum, kenaikan tarif angkot di Kota Bogor untuk golongan umum saat ini menjadi Rp5.000 dari Rp3.500 atau naik sebesar 42 persen dan untuk pelajar menjadi Rp4.000 dari Rp3.000 per sekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 33 persen.
"(Tarif angkot di Kota Bogor naik sejak) kemarin, sejak diumumkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo, Senin (5/9/2022).
Eko menyebut, pihaknya telah menghitung penyesuaian tarif tersebut sesuai kajian teknis Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan lainnya. Tarif baru ini berlaku bagi semua angkot di Kota Bogor.
"Ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor," jelasnya.