Di samping itu, lanjut Eko, apabila masyarakat menemukan ada sopir angkot yang menerapkan tarif lebih dari yang sudah diputuskan pemerintah, bisa langsung melaporkan ke Dishub Kota Bogor.
"Bisa melaporkan dengan bukti foto nomor kendaraannya, kita juga akan sebarkan surat imbauan agar sopir atau pengusaha angkot menaati tarif yang sudah ditentukan," pungkasnya.
(IND)