IDXChannel - Indonesia akan mengadakan pemilihan umum pada 14 Februari 2024. Pesta demokrasi ini merupakan pemilu keenam sejak Asian Finansial Crisis tahun 1997-1998.
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemilu 2024 sebesar Rp71,3 triliun. Anggaran ini sudah digelontorkan sekitar 20 bulan sebelum pemilu. Adapun angka tersebut, naik sekitar 57,3% dari pemilu 2019 dengan jumlah Rp45,3 triliun.
"Meskipun Undang-Undang yang digunakan sama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi terdapat peraturan terkait yang mengalami perubahan, misalnya adanya perubahan berupa kenaikan honorarium Badan Adhoc," ujar Direktur Anggaran Bidang Polhukam dan BA BUN DJA, Dwi Pudjiastuti Handayani, dilansir dari channel Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (6/12/2023).
Dwi menambahkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami kenaikan honorarium terbesar hingga 104%.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan belanja Pemilu sejak 2022. Alokasi dana dari APBN tersebut diperkirakan berdampak positif terhadap peningkatan konsumsi pemerintah, konsumsi LNPRT, dan konsumsi rumah tangga.