Dadan menambahkan bahwa dengan terintegrasinya jalan tol ini dengan ruas jalan tol lainnya, maka pengguna jalan yang menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.
“Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk Jalan Tol Pamulang-Serpong sebesar Rp11.000, Jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp20.000 dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sebesar Rp 25.500, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama. Begitupun sebaliknya, untuk penguna jalan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute ini,” tambah Dadan.
Setelah dioperasikan dengan tarif Rp0 sejak tanggal 2 April 2021 sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai tanggal 11 November 2021, penerapan tarif pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut:
Gol I : Rp. 25.500
Gol II : Rp. 38.000
Gol III: Rp. 38.000
Gol IV: Rp. 51.000
Gol V: Rp. 51.000
Sebagai informasi Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran ini menggunakan sistem transaksi tertutup, bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud. (TYO)