IDXChannel - Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), salah satu anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, tidak lagi gratis. Ruas ini akan dikenakan pemberlakuan tarif tol mulai 11 November 2021 pukul 00.00 WIB.
Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Direktur Utama PT JKC, Dadan Waradia, mengatakan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dengan panjang sekitar 14,19 Km terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction.
Jalur tersebut merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno-Hatta.
“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran,” ujar Dadan pada keterangan tertulisnya, Senin (8/11/2021).