IDXChannel - Vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin merek Pfizer sudah mulai dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi masyarakat umum berusia di atas 12 tahun dan belum vaksinasi dosis pertama dan kedua bisa langsung menuju 16 fasilitas kesehatan berikut.
Berikut syarat lengkap penerima vaksin Pfizer di Jakarta, seperti dilansir akun instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan @aniesbaswedan:
1. Usia di atas 12 tahun,
2. Belum pernah divaksin dosis 1 dan 2,
3. Ber-KTP/domisili di Jakarta (dibuktikan surat keterangan RT),
4. Bisa diberikan untuk ibu hamil atau menyusui,
5. Prioritas bagi pengidap immuno compromised (autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lain) dibuktikan dengan surat rekomendasi dokter.
Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:
JAKARTA PUSAT:
1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru
Senin-Jumat pukul 8.00-12.00
JAKARTA UTARA
1. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading
Senin-Jumat pukul 9.00-12.00
2. RSIA Family
Selasa dan Kamis (di Bulan Agustus)
Senin, Rabu dan Jumat (di Bulan September)
pukul 9.00-12.00
3. RSUD Tugu Koja
Senin-Jumat pukul 9.00-12.00
JAKARTA BARAT
1. RSPI Puri Indah
Senin-Jumat 8.00-12.00
JAKARTA SELATAN
1. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus
Senin-Jumat pukul 9.00-12.00
2. Puskesmas Kecamatan Cilandak
Senin-Jumat pukul 13.00-14.30
3. RS Prikasih
Senin, Selasa dan Kamis pukul 8.00-12.00
4. RSUD Jati Padang
Selasa dan Kamis pukul 9.00-12.00
5. Puskesmas Kelurahan Pancoran
Selasa, Rabu dan Kamis pukul 9.00-12.00
6. UPK Kemenkes Rasuna Said
Senin-Jumat pukul 9.00-12.00
7. BPSDM Kemenkes Hang Jebat
Senin-Jumat pukul 8.00-15.00
Sabtu pukul 8.00-12.00
*tidak melayani 12-17 tahun dan ibu hamil