IDXChannel - Polisi menutup akses keluar masuk Jakarta mulai Sabtu, 3 Juli 2021 dinihari, pukul 00.00 WIB hingga 20 Juli 2021, yang mana ada 28 titik lokasi penutupan. Lalu, aturan pembatasan mobilitas dan pengendalian masyarakat yang berjumlah 35 titik pun waktunya dimajukan.
"Untuk penutupan akses keluar masuk Jakarta ada 28 titik. Lalu, untuk pembatasan mobilitas (penyekatan) ada 21 titik dan pengendalian mobilitas masyarakat ada 14 titik," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo pada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, waktu pembatasan pada 28 titik itu dilakukan selama 24 jam sejak Sabtu, 2 Juli 2021 dinihari, pukul 00.00 WIB. Sedangkan pada 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas masyarakat waktunya dimajukan pada pukul 20.00-04.00 WIB, yang mana sebelumnya berlaku pukul 21.00-04.00 WIB.
"Kita membagi ke dalam tiga sektor, yaitu sektor esensial, sektor kritikal dan sektor esensial dan non kritikal, sebagaimana tadi disampaikan selama PPMK Darurat ini yang dapat bergerak itu sektor kritikal dan sektor yang esensial," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam PPKM Darurat ini, sektor kritikal dan esensial yang dibolehkan keluar masuk Jakarta itu menyangkut keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.