Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret.
Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan, pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antara pusat daerah dilakukan dengan baik melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual.
“Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerjasama yang baik kepada sektor-sektor yang terkait secara langsung maupun tidak dalam implementasi kebijakan seperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, instansi penegakan dan pendisiplinan masyarakat, otoritas penyelenggara transportasi, maupun unsur masyarakat lainnya. Pastikan semua suportif dan menjalankan perannya masing-masing dengan profesional tanpa melupakan sikap humanis, sopan santun tetap harus diutamakan,” pungkas Wiku.
Sementara itu Kakorlantas sudah mendiridkan pos dan lokasi penyekatan dengan pola ring1, 2, 3 baik tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kecamatan. Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar baik di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan.
“Menjelang Idul Adha ini kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1038 pos,”ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa. (RAMA)