IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait PPKM menjelang Hari Raya Idul Adha di masa pandemi covid-19. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Minggu (18/7/2021).
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini yaitu, pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat, dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi COVID-19 masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha.
“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali,” jelas Wiku dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid No. 15 Tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Surat Edaran ini mengatur bahwa kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.